DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL ..................................................................................................
KATA
PENGANTAR ..................................................................................................
DAFTAR
ISI ..................................................................................................
BAB
I PENDAHULUAN..................................................................................................
A. Latar
Belakang ..................................................................................................
B. Rumusan
Masalah ..................................................................................................
C. Tujuan ..................................................................................................
BAB
II PEMBAHASAN ..................................................................................................
A. Pengertian
Mencuri..................................................................................................
B. Dasar
hukum Mencuri.............................................................................................
C. Hikmah
hukuman (uqubah) bagi pencuri.................................................................
D. Pengertian Penyamun, Perampok, Perompak..........................................................
E. Dasar hukum Penyamun, Perampok, dan Perompak...............................................
F. Hukum Penyamun , Perampok , Perompak yang bertaubat....................................
G. Shiyal dan Upaya membela diri...............................................................................
BAB
III PENUTUP ..................................................................................................
A. Kesimpulan
..................................................................................................
B. Saran ..................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA ..................................................................................................
KATA PENGANTAR
Assallamualikum Wr. Wb
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
atas curahan rahmat dan karunia-Nya, sholawat dan salam semoga tetap
terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga. Amin
Adapun makalah Fiqih ini bertujuan untuk
memenuhi tagihan tugas pada semester awal.
Makalah kami ini berisi tentang mencuri dan
menyamun dalam hukum islam yang akan dibahas pada tiap-tiap halamannya.
Materi-materi yang dipaparkan di makalah ini merupakan materi yang telah
dibahas sebelumnya.
Sehingga, dengan makalah ini pembaca
diharapkan dapat lebih memahami Materi mencuri dan menyamun dalam pandangan
islam.
Kami mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada Ustad Ihwanul Muttaqin, selaku pembimbing Fiqih serta
semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini.
Semoga amal kebaikan diterima Allah SWT dan
mendapatkan imbalan dari Nya. Dalam penyusunan makalah ini penyusun menyadari
masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penyusun mengharap kritik dan saran
untuk perbaikan dimasa mendatang.
Lumajang, 02 September 2013
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada zaman akhir saat saat ini banyak manusia yang telah melupakan
kewajiban dan larangan dalam agama Islam khusunya. Dikota besar ataupun di
pedesaan sering kali terjadi tindakan kriminalitas,umunya mereka mencuri
ataupun menyamun(merampok). Demi memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka
berani untuk melakukan tindakan haram tersebut.
Mencuri ataupun merampok dalam islam dapat diartikan sebagai tindakan
mengambil hak harta orang lain tanpa sepengetahuan atau tidak dari pemiliknya.
Dalam islam mencuri dan menyamun adalah perbuatan yang dilarang. Kebanyakan
orang hanya mengerti dasar hukum mencuri dan menyamun secara mendasar. Dan
tanpa ada pemikiran untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai hukum tindakan
tersebut dalam kajian islam yang sesunguhnya.
Untuk dapat memahami pengertian mencuri dan menyamun yang dalam artian
sesunguhnya. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan tentang tindakan mencuri
dan menyamun dalam kajian islam. Hal tersebut berupa pengertian,Dasar hokum,hukuman,syarat
dan hikmah nya.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari Mencuri ?
2.
Apa dasar hukum Mencuri dalam islam ?
3.
Hikmah hukuman (uqubah) bagi Pencuri ?
4.
Apa pengrtian Penyamum/Perampok/Perompak ?
5.
Apa dasar hukum Penyamun/Perampok/Perompak ?
6.
Hukum Penyamun/Perampok/Perompak yang bertaubat ?
7.
Apa yang dimaksud Shiyal dan Upaya membela diri ?
C. Tujuan
1.
Menjelaskan pengertian dari Mencuri.
2.
Menjelaskan dasar hukum Mencuri dalam islam.
3.
Mengetahui Hikmah hukuman (uqubah) bagi Pencuri.
4.
Menjelaskan pengertian Penyamun/Perampok/Perompak.
5.
Menjelaskan dasar hukum Penyamun/Perampok/Perompak.
6.
Mengetahui hukum Penyamun/Perampok/Perompak.
7.
Menjelaskan apa yang di maksud dengan Shiyal dan Upaya membela diri.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG MENCURI, MENYAMUN
, MERAMPOK DAN PEROMPAK.
1. Pengertian dari Mencuri.
Mencuri adalah
mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa
sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist
dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah
beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah
beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah
: 2295)
Suatu perkara
dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Orang
yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal.
2. Pencurian
itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.
3. Orang
yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang
dicuri.
4. Barang
yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain.
5. Barang
yang dicuri mencapai jumlah nisab.
6. Barang
yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.
2.
Dasar hukum
Mencuri dalam islam.
Mencuri hukumnya haram secara qhot’iy, karena
mengambil harta orang lain secara bathil
Firman
Allah
“Dan
janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan
jalan bathil” (Q.S. Al-Baqarah [2] ; 188)
“...
dan tidaklah seorang pencuri ketika akan mencuri dia dalam keadaan beriman…” (H.R.
Muttafaqun ‘alaih).
3.
Hikmah hukuman (uqubah) bagi
Pencuri.
a)
Membuat orang
yang mau berbuat pencurian mempertimbangkan seribu kali pertimbangan, sebab hukumannya sangat
menyakitkaan memalukan dan memberatkan kehidupannya di masa depan (yaitu hokum
potong tangan ataupun kaki)
b)
Orang jera
untuk melakukan pencurian kembali. Khususnya bagi yang sudah terlanjur pernah
mencuri lalu dikenahi hukuman had, ia tidak berani lagi mengulanginya.
c)
Terpeliharanya
harta masyarakat dari gangguan orang lain.
d)
Terciptanya
kehidupan kondusif, aman, tentram, bahagia.
e)
Mengurangi atau
bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku pencurian. Sebab jika seseorang
melakukan pencurian tidak dikenahi hukuman had (hukum allah) di dunia, maka
nanti di akhirat siksaanya jauh kan lebih berat di bandingkan siksaan had yang
di lakukan di dunia.
4.
Pengertian Penyamun,
Perampok, Perompak.
Dalam
istilah syara’ merampok di sebut qhat’utthariq yang artinya
“memotong jalan” atau “menjegal” atau di sebut hirabah yang
artinya “peperangan”. Adapun secara istilah adalah mengambil harta orang lain
dengan cara paksa, kekerasan, ancaman senjata, penganiayaan bahkan kadang kala
dengan membunuh pemilik barang.
Penyamun/ perampok/ perompak adalah orang yang mengambil harta orang muslim
atau non muslim (mu’ahad : non muslim yang terkait perjanjian dengan kaum
muslimin) tanpa alasan yang benar, dengan cara paksa, atau menggagahi
pemiliknya di suatu padang pasir atau tempat yang lain.
Ketiga istilah yaitu menyamun, merampok, membajak esesinnya mempunyai arti sama
yakni mengambil barang orang lain secara terang-terangan ( si pemilik barang
tahu), membawa senjata (kayu, batu, pisau, senjata api yang dapat di gunkan berkelahi).
Bedanya hanya pada tempat dan suasana. Kalau nyamun di lakukan di tempat yang
sunyi, tidak ada banyak orang. Kalau merampok di lakukan di tempat yang ramai.
Misalnya di pasar, di rumah, mool, dan lain lain. Kalau membajak sasarannya
adalah kendaraan besar. Misalnya di kapal terbang, di kapal laut dan
sebagainya.
5.
Dasar hukum
Penyamun, Perampok, dan Perompak.
Hukum penyamun/
perampok/ perompak adalah dosa besar. Allah menganggap perbuatan tersebut
termasuk memerangi Allah dan rosul-Nya. Penyamun, Perampok dan Perompak
merupakan bentuk kriminal yang biasanya memiliki jaringan terorganisir (mavia)
dengan rapi, kompak dan kuat, daerah oprasinya cukup luas, korbannya cukup
banyak, baik korban materi ataupun jiwa. Oleh karena itu cukup rasional jika
sanksi hukum yang di terima cukup barat, baik sanksi hukum duniawi ataupun
akhirat.
“Dan akhirat
mereka (para penyamun) beroleh siksaan yang besar”(Al-Maidah:33)
Hukuman perampok/ penyamun/ pembajak antara lain sebagai berikut:
a)
Jika si pelaku
merampas dan membunuh si korabn, hadnya di hukum mati.
b)
Jika hanya
merampas harta korban, hadnya di potong tangan dan kaki secara
silang. Tangan kanan dengan kaki kiri, atau tangan kiri dengan kaki kanan, jika
kedua tangan dan kedua kakinya utuh tidak cacat. Apabila kakinya buntung, maka
yang di potong tangan kanannya saja, tidak yang lain. Tidak boleh memotong
kedua tangan dan kedua kaki sekaligus.
c)
Jika hanya
membunuh korban tanpa mengambil hartanya, hadnya di hukum mati seperti hukum
qishas.
d)
Jika belum
sempat merampas harta atau membunuh korban, hadnya dihukum
penjara atau di buang di suatu tempat asing (diasingkan), sampi ia insaf.
Hukuman wanita dalam harabah sama dengan hukuman orang laki-laki.
Hadnya hamba sahaya dan budak wanita dalam hirabah sama saja
dengan had orang merdeka. Dan barang siapa menghalalkan harabah menurut ijtima’ ulama’
di hukumi kafir, dan tidak ada khilaf dalm penetapan hukum ini.
6.
Hukum Penyamun
, Perampok , Perompak yang bertaubat.
Telah menjadi
ijma’ ulama atas gugurnya had harabah jika perampok penyamun/penyamun/pembajak
tersebut bertaubat sebelum mereka tertangkap, sebab jika taubatnya setelah
tertangkap maka tidak dapat merubah sedikitpun ketentuan sangsi hukum
terhadapnya. Hukum-hukum yang menjadi hak Allah menjadi gugur, yaitu potong
tangan dan kaki sebab taubat. Akan tetapi yang berkaitan dengan hak adami
berupa jiwa, harta tidak bias gugur begitu saja.
Firman Allah dalam Q.S. Al-Maidah [5]:34
“kecuali orang-orang yang bertaubat sebelum kamu dapat menguasai
mereka, maka ketahuilah bahwa Allah maha pengampun, maha penyayang” (Q.S Al-Maidah [5]:34)
Adapun had-had dan hukuman lain yang merupakan hak hamba, tidak
dapat gugur dengan taubat sebelum tertangkap, oleh sebab itu terhadap
penyamun/perampok/pembajak sesuai dengan berat ringanya perbuatan mereka,
antara lain:
a. Qishash, jika ia/mereka membunuh atau melukai
korbanya
b. Mengembalikan harta yang diambilnya, jika harta itu
masih ada.
c. Menangung
kewajiban pengambilan harta yang dirusak atau habis dipergunakanya.
Hukum-hukum tersebut adalah hukuman yang berupa hak hamba, yaitu
hak pihak yang menjadi korban. Oleh sebab itu mereka mempunyai hak untuk
memaafkan atau membebaskan tanggungan harta, seperti oada tindak kejahatan
selain menyamun. Jika ini dilakukan maka gugurlah hukuman tersebut dari diri
pelaku kejahatan menyamun yang taubat sebelum tertangkap.
7.
Shiyal dan Upaya membela diri.
Secara bahasa
shiyal artinya “serangan”, atau “serbuan”. Menurut istilah syara’ ialah
serangan atau serbuan yang dilancarkan oleh seseorang terhadap jiwa, harta,
keluarga dan kehormatan orang lain.
Sikap membela diri dari shiyal agar jiwa, harta keluarga, dan
kehormatan sesorang atau masyarakat terselamatkan hkumnya wajib, baik disaat
peristiwa terjadi maupun setelah peristiwa terjadi. Diingat kan oleh Allah
dalam Q.S. Al-Baqarah [2] : 195
“dan janganlah kamu jatuhkan diri sendiri kedalam kebinasaan dengan
tangan sendiri,” (Q.S.
Al-Baqarah [2]: 195)
Barang siapa membunuh seseorang atau hewan demi membela diri atau
orang lain , harta, keluarga, kehormatan maka tidak berdosa baginya serta tidak
terkena sanksi hukum apapun.
Bentuk pembelaaan diri dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
a)
Lari atau
bersembunyi, lalu mencari pertolongan orang lain (bagi yang lemah).
b)
Menegur dengan
kata-kata, berteriak minta tolong (bagi yang mempunyai sedikit keberaniaan).
c)
Melawan secara
fisik, melukai penyerang (bagi yang kemampuannya seimbang).
d)
Membunuh pelaku
penyerangan, jika di pandang jalan yang terbaik, tiada jalan lain kecuali jalan
itu (bagi yang mempunyai kelebihan kekuatan di banding musuh).
BAB III
PENUTUP
A.
kesimpulan.
Memberikan Penjelasan
mengenai pengertian dan hukum mencuri, menyamun, merampok dan perompak dalam
Islam, sehingga kaum muslim dapat memahami dan dapat menghindari perbuatan
mencuri, menyamun, merampok dan perompak.
B.
Saran.
1.
Menghindari
tindakan mencuri dan menyamun
2.
Memahami
pengertian Mencuri dan menyamun dalam hukum islam
3.
Dapat
melaksanakan hukum islam yang sebenarnya pada tindakan mencuri dan menyamun.
DAFTAR PUSTAKA.
Departemen
agama Jatim. Fiqih untuk Madrasah Aliyah kelas 2, 2005.
Team
musyawarah guru bina PAI Maadrasah Aliyah, Fiqih.
Malida,
Andri nur.2012. http://ndriistoryelf.blogspot.com fiqih-bab-mencuri-dan
menyamun.html.05 maret.
Feather Friend.2010. http://irvanyintanshambodo.blogspot.com
pengertian-dan-hukum-pencuri-dan.html.06 november
Casino, Slots, Table Games, Poker, Roulette & More | DrMCD
BalasHapusExplore Dr.Mcd and 의정부 출장마사지 the world's 서산 출장샵 largest network of professional and collegiate sports fans at the best place 동해 출장안마 to play poker, casino 포천 출장마사지 games, and 안성 출장샵 slots.