love

marquee

Welcome To My BlOg

Kamis, 19 September 2013

makalah tentang mencuri , merampok , menyamun dan perompak


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL        .................................................................................................. 
KATA PENGANTAR      .................................................................................................. 
DAFTAR ISI                    .................................................................................................. 
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................   
A.    Latar Belakang      .................................................................................................. 
B.     Rumusan Masalah  .................................................................................................. 
C.     Tujuan                    .................................................................................................. 
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................. 
A.    Pengertian Mencuri.................................................................................................. 
B.     Dasar hukum Mencuri............................................................................................. 
C.     Hikmah hukuman (uqubah) bagi pencuri................................................................. 
D.    Pengertian Penyamun, Perampok, Perompak..........................................................
E.     Dasar hukum Penyamun, Perampok, dan Perompak...............................................
F.      Hukum Penyamun , Perampok , Perompak yang bertaubat....................................
G.    Shiyal dan Upaya membela diri...............................................................................
BAB III PENUTUP          .................................................................................................. 
A.    Kesimpulan            .................................................................................................. 
B.     Saran                      .................................................................................................. 
DAFTAR PUSTAKA       .................................................................................................. 

KATA PENGANTAR

Assallamualikum Wr. Wb

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah atas curahan rahmat dan karunia-Nya, sholawat dan salam semoga tetap terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga. Amin
Adapun makalah Fiqih ini bertujuan untuk memenuhi tagihan tugas pada semester awal.
Makalah kami ini berisi tentang mencuri dan menyamun dalam hukum islam yang akan dibahas pada tiap-tiap halamannya. Materi-materi yang dipaparkan di makalah ini merupakan materi yang telah dibahas sebelumnya.
Sehingga, dengan makalah ini pembaca diharapkan dapat lebih memahami Materi mencuri dan menyamun dalam pandangan islam.
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ustad Ihwanul Muttaqin, selaku pembimbing Fiqih serta semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah ini. 
Semoga amal kebaikan diterima Allah SWT dan mendapatkan imbalan dari Nya. Dalam penyusunan makalah ini penyusun menyadari masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu penyusun mengharap kritik dan saran untuk perbaikan dimasa mendatang.









Lumajang, 02 September  2013



Penulis












BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pada zaman akhir saat saat ini banyak manusia yang telah melupakan kewajiban dan larangan dalam agama Islam khusunya. Dikota besar ataupun di pedesaan sering kali terjadi tindakan kriminalitas,umunya mereka mencuri ataupun menyamun(merampok). Demi memenuhi kebutuhan hidup sehingga mereka berani untuk melakukan tindakan haram tersebut.
Mencuri ataupun merampok dalam islam dapat diartikan sebagai tindakan mengambil hak harta orang lain tanpa sepengetahuan atau tidak dari pemiliknya. Dalam islam mencuri dan menyamun adalah perbuatan yang dilarang. Kebanyakan orang hanya mengerti dasar hukum mencuri dan menyamun secara mendasar. Dan tanpa ada pemikiran untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai hukum tindakan tersebut dalam kajian islam yang sesunguhnya.
Untuk dapat memahami pengertian mencuri dan menyamun yang dalam artian sesunguhnya. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan tentang tindakan mencuri dan menyamun dalam kajian islam. Hal tersebut berupa pengertian,Dasar hokum,hukuman,syarat dan hikmah nya.
B.       Rumusan Masalah
1.        Apa pengertian dari Mencuri ?
2.        Apa dasar hukum Mencuri dalam islam ?
3.        Hikmah hukuman (uqubah) bagi Pencuri ?
4.        Apa pengrtian Penyamum/Perampok/Perompak ?
5.        Apa dasar hukum Penyamun/Perampok/Perompak ?
6.        Hukum Penyamun/Perampok/Perompak yang bertaubat ?
7.        Apa yang dimaksud Shiyal dan Upaya membela diri ?
C.       Tujuan
1.        Menjelaskan pengertian dari Mencuri.
2.        Menjelaskan dasar hukum Mencuri dalam islam.
3.        Mengetahui Hikmah hukuman (uqubah) bagi Pencuri.
4.        Menjelaskan pengertian Penyamun/Perampok/Perompak.
5.        Menjelaskan dasar hukum Penyamun/Perampok/Perompak.
6.        Mengetahui hukum Penyamun/Perampok/Perompak.
7.        Menjelaskan apa yang di maksud dengan Shiyal dan Upaya membela diri.
BAB II
PEMBAHASAN
A.       KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG MENCURI, MENYAMUN , MERAMPOK DAN PEROMPAK.
1.    Pengertian dari Mencuri.
Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Mencuri hukumnya adalah haram. Di dalam hadist dikatakan bahwa mencuri merupakan tanda hilangnya iman seseorang.

“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah : 2295)

Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai pencurian apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
1.      Orang yang mencuri adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal.
2.      Pencurian itu dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.
3.      Orang yang mencuri sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri.
4.      Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain.
5.      Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab.
6.      Barang yang dicuri berada di tempat penyimpanan atau di tempat yang layak.

2.    Dasar hukum Mencuri dalam islam.
Mencuri hukumnya haram secara qhot’iy, karena mengambil harta orang lain secara bathil
Firman Allah


“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan bathil” (Q.S. Al-Baqarah [2] ; 188)



“... dan tidaklah seorang pencuri ketika akan mencuri dia dalam keadaan beriman…” (H.R. Muttafaqun ‘alaih).
3.    Hikmah hukuman (uqubah) bagi Pencuri.
a)      Membuat orang yang mau berbuat pencurian mempertimbangkan seribu kali  pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkaan memalukan dan memberatkan kehidupannya di masa depan (yaitu hokum potong tangan ataupun kaki)
b)      Orang jera untuk melakukan pencurian kembali. Khususnya bagi yang sudah terlanjur pernah mencuri lalu dikenahi hukuman had, ia tidak berani lagi mengulanginya.
c)      Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain.
d)     Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram, bahagia.
e)      Mengurangi atau bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku pencurian. Sebab jika seseorang melakukan pencurian tidak dikenahi hukuman had (hukum allah) di dunia, maka nanti di akhirat siksaanya jauh kan lebih berat di bandingkan siksaan had yang di lakukan di dunia.
4.      Pengertian Penyamun, Perampok, Perompak.
Dalam istilah syara’ merampok di sebut qhat’utthariq yang artinya “memotong jalan” atau “menjegal” atau di sebut hirabah yang artinya “peperangan”. Adapun secara istilah adalah mengambil harta orang lain dengan cara paksa, kekerasan, ancaman senjata, penganiayaan bahkan kadang kala dengan membunuh pemilik barang.
           Penyamun/ perampok/ perompak adalah orang yang mengambil harta orang muslim atau non muslim (mu’ahad : non muslim yang terkait perjanjian dengan kaum muslimin) tanpa alasan yang benar, dengan cara paksa, atau menggagahi pemiliknya di suatu padang pasir atau tempat yang lain.
            Ketiga istilah yaitu menyamun, merampok, membajak esesinnya mempunyai arti sama yakni mengambil barang orang lain secara terang-terangan ( si pemilik barang tahu), membawa senjata (kayu, batu, pisau, senjata api yang dapat di gunkan berkelahi). Bedanya hanya pada tempat dan suasana. Kalau nyamun di lakukan di tempat yang sunyi, tidak ada banyak orang. Kalau merampok di lakukan di tempat yang ramai. Misalnya di pasar, di rumah, mool, dan lain lain. Kalau membajak sasarannya adalah kendaraan besar. Misalnya di kapal terbang, di kapal laut dan sebagainya.
5.      Dasar hukum Penyamun, Perampok, dan Perompak.
Hukum penyamun/ perampok/ perompak adalah dosa besar. Allah menganggap perbuatan tersebut termasuk memerangi Allah dan rosul-Nya. Penyamun, Perampok dan Perompak merupakan bentuk kriminal yang biasanya memiliki jaringan terorganisir (mavia) dengan rapi, kompak dan kuat, daerah oprasinya cukup luas, korbannya cukup banyak, baik korban materi ataupun jiwa. Oleh karena itu cukup rasional jika sanksi hukum yang di terima cukup barat, baik sanksi hukum duniawi ataupun akhirat.



              “Dan akhirat mereka (para penyamun) beroleh siksaan yang besar”(Al-Maidah:33)

Hukuman perampok/ penyamun/ pembajak antara lain sebagai berikut:
a)      Jika si pelaku merampas dan membunuh si korabn, hadnya di hukum mati.
b)      Jika hanya merampas harta korban, hadnya di potong tangan dan kaki secara silang. Tangan kanan dengan kaki kiri, atau tangan kiri dengan kaki kanan, jika kedua tangan dan kedua kakinya utuh tidak cacat. Apabila kakinya buntung, maka yang di potong tangan kanannya saja, tidak yang lain. Tidak boleh memotong kedua tangan dan kedua kaki sekaligus.
c)      Jika hanya membunuh korban tanpa mengambil hartanya, hadnya di hukum mati seperti hukum qishas.
d)     Jika belum sempat merampas harta atau membunuh korban, hadnya dihukum penjara atau di buang di suatu tempat asing (diasingkan), sampi ia insaf.
Hukuman wanita dalam harabah sama dengan hukuman orang laki-laki. Hadnya hamba sahaya dan budak wanita dalam hirabah sama saja dengan had orang merdeka. Dan barang siapa menghalalkan harabah menurut ijtima’ ulama’ di hukumi kafir, dan tidak ada khilaf dalm penetapan hukum ini.


6.      Hukum Penyamun , Perampok , Perompak yang bertaubat.
Telah menjadi ijma’ ulama atas gugurnya had harabah jika perampok penyamun/penyamun/pembajak tersebut bertaubat sebelum mereka tertangkap, sebab jika taubatnya setelah tertangkap maka tidak dapat merubah sedikitpun ketentuan sangsi hukum terhadapnya. Hukum-hukum yang menjadi hak Allah menjadi gugur, yaitu potong tangan dan kaki sebab taubat. Akan tetapi yang berkaitan dengan hak adami berupa jiwa, harta tidak bias gugur begitu saja.
Firman Allah dalam Q.S. Al-Maidah [5]:34





“kecuali orang-orang yang bertaubat sebelum kamu dapat menguasai mereka, maka ketahuilah bahwa Allah maha pengampun, maha penyayang” (Q.S Al-Maidah [5]:34)

Adapun had-had dan hukuman lain yang merupakan hak hamba, tidak dapat gugur dengan taubat sebelum tertangkap, oleh sebab itu terhadap penyamun/perampok/pembajak sesuai dengan berat ringanya perbuatan mereka, antara lain:
a.  Qishash, jika ia/mereka membunuh atau melukai korbanya
b.  Mengembalikan harta yang diambilnya, jika harta itu masih ada.
c.  Menangung kewajiban pengambilan harta yang dirusak atau habis dipergunakanya.
Hukum-hukum tersebut adalah hukuman yang berupa hak hamba, yaitu hak pihak yang menjadi korban. Oleh sebab itu mereka mempunyai hak untuk memaafkan atau membebaskan tanggungan harta, seperti oada tindak kejahatan selain menyamun. Jika ini dilakukan maka gugurlah hukuman tersebut dari diri pelaku kejahatan menyamun yang taubat sebelum tertangkap.



7.      Shiyal dan Upaya membela diri.
Secara bahasa shiyal artinya “serangan”, atau “serbuan”. Menurut istilah syara’ ialah serangan atau serbuan yang dilancarkan oleh seseorang terhadap jiwa, harta, keluarga dan kehormatan orang lain.
Sikap membela diri dari shiyal agar jiwa, harta keluarga, dan kehormatan sesorang atau masyarakat terselamatkan hkumnya wajib, baik disaat peristiwa terjadi maupun setelah peristiwa terjadi. Diingat kan oleh Allah dalam Q.S. Al-Baqarah [2] : 195



“dan janganlah kamu jatuhkan diri sendiri kedalam kebinasaan dengan tangan sendiri,”  (Q.S. Al-Baqarah [2]: 195)

Barang siapa membunuh seseorang atau hewan demi membela diri atau orang lain , harta, keluarga, kehormatan maka tidak berdosa baginya serta tidak terkena sanksi hukum apapun.
Bentuk pembelaaan diri dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
a)      Lari atau bersembunyi, lalu mencari pertolongan orang lain (bagi yang lemah).
b)      Menegur dengan kata-kata, berteriak minta tolong (bagi yang mempunyai sedikit keberaniaan).
c)      Melawan secara fisik, melukai penyerang (bagi yang kemampuannya seimbang).
d)     Membunuh pelaku penyerangan, jika di pandang jalan yang terbaik, tiada jalan lain kecuali jalan itu (bagi yang mempunyai kelebihan kekuatan di banding musuh).







BAB III
PENUTUP
A.     kesimpulan.
Memberikan Penjelasan mengenai pengertian dan hukum mencuri, menyamun, merampok dan perompak dalam Islam, sehingga kaum muslim dapat memahami dan dapat menghindari perbuatan mencuri, menyamun, merampok dan perompak.
B.       Saran.
1. Menghindari tindakan mencuri dan menyamun
2. Memahami pengertian Mencuri dan menyamun dalam hukum islam
3. Dapat melaksanakan hukum islam yang sebenarnya pada tindakan mencuri dan menyamun.



DAFTAR PUSTAKA.


Departemen agama Jatim. Fiqih untuk Madrasah Aliyah kelas 2, 2005.
Team musyawarah guru bina PAI Maadrasah Aliyah, Fiqih.
Malida, Andri nur.2012. http://ndriistoryelf.blogspot.com fiqih-bab-mencuri-dan menyamun.html.05 maret.
 Feather Friend.2010. http://irvanyintanshambodo.blogspot.com pengertian-dan-hukum-pencuri-dan.html.06 november



1 komentar:

  1. Casino, Slots, Table Games, Poker, Roulette & More | DrMCD
    Explore Dr.Mcd and 의정부 출장마사지 the world's 서산 출장샵 largest network of professional and collegiate sports fans at the best place 동해 출장안마 to play poker, casino 포천 출장마사지 games, and 안성 출장샵 slots.

    BalasHapus